METRO — Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomul. Korban, Muhammad (24), mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 juta akibat kehilangan sepasang burung dara miliknya.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, DP (26) dan DAP (42), yakni dengan cara masuk ke halaman atau pekarangan rumah korban dan mengambil sepasang burung dara yang berada di garasi rumah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengapresiasi kinerja cepat anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor burung dara, masing-masing berwarna megan dan gambir,” kata Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis (18/12/2025). Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang kooperatif. Polres Metro berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Hangga.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Rusia).
