METRO – Kepolisian Resor Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG tertanggal 17 Desember 2025.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban berinisial GAF(18) seorang pelajar, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tersangka.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Menurut Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus operandi para pelaku dimulai pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama AMN(23) menjemput korban di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku Al (19) di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Di kontrakan tersebut, korban disuruh masuk oleh Alensa dan RAR(26).
Selanjutnya, AMN membawa korban ke kamar belakang dan secara paksa melakukan persetubuhan. Setelah itu, ketiga pelaku memberikan minuman jenis tuak kepada korban. Kemudian, Al melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai, RAR bergantian melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 02.30 WIB, AMN kembali melakukan persetubuhan kepada korban. Pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 06.30 WIB, korban dipulangkan ke rumahnya dengan dipesankan Grab oleh AMN.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku AMN dan membawanya ke Unit PPA Polres Metro untuk diinterogasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Al diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Metro bersama keluarga korban ke Unit PPA.
Berdasarkan keterangan dari AMN dan Al, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian mengamankan pelaku RAR di kediamannya di Desa Tulus Rejo Dusun IV, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, untuk selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Metro untuk interogasi lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit sepeda motor merk Megapro BE 6851 P warna Hitam.
1 helai jilbab warna Hitam.
1 helai kaos lengan panjang warna Hitam.
1 helai celana panjang levis warna Hitam.
1 helai celana dalam warna Hitam.
1 helai BH warna Hitam.

Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Toni (49), seorang pedagang, yang merupakan ayah kandung korban. Saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini adalah Roy (29) dan Agung (23).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Atas perbuatannya Pelaku terancam hukuman 16 tahun penjara. (Rusia).
