Lampung Tengah — Madrasah Ibtidaiyah (MI) Maarif 1 Punggur, Lampung Tengah, diduga melanggar aturan pemerintah dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 198 huruf A PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 12 huruf A Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pendidik atau tenaga kependidikan serta komite sekolah menjual buku pelajaran, LKS, seragam, dan lainnya.
Orang tua siswa tetap boleh membeli LKS secara mandiri di toko buku atau secara daring, jika mereka memang menginginkannya, selama tidak diwajibkan atau diarahkan oleh sekolah untuk membelinya di sekolah. Namun, MI Maarif 1 Punggur mewajibkan siswa membeli 15 LKS dengan harga mulai dari Rp13.000 hingga Rp15.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala MI Maarif 1 Punggur mengaku tidak mengetahui perihal pembelian LKS tersebut. Ia menyatakan sudah bukan lagi kepala sekolah di MI tersebut.
Sementara itu, Bendahara MI Maarif 1 Punggur saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Ia hanya bersedia memberikan keterangan kepada media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Baik, Bang, izin bertanya. Nama lengkap Abang dengan nama media Abang, untuk kami verifikasi ke web Dewan Pers. Kalau nanti ada, kami siap memberikan informasi apa pun,” tandasnya, melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa, (16/12/2025).
(Samsul Arifin).
