Lampung Tengah — Menara pemancar provider XL yang terletak di Jalan Sudirman, Dusun 5 RT 20 RW 05, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin. Padahal, masa izin lingkungan sudah berakhir pada Agustus 2025 dan belum diperpanjang.
Kepala Dusun 5, RT 20, RW 05, Desa Tempuran, Arif Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan izin lingkungan terkait menara tersebut.
“Dulu memang sudah memiliki izin ke Kepala Kampung, tetapi belum ada tembusan terkait perpanjangan izin menara sinyal tersebut,” kata Arif.
Menurut Arif, seharusnya pihak PT Gihon melakukan tembusan lagi untuk perizinan lingkungan karena tower yang sudah beroperasi selama 15 tahun tersebut sudah selesai masa izin lingkungannya.
“Izin kanan kiri saja belum ada, apa lagi kami perangkat juga belum ada tembusan,” ungkap Arif.
Namun, pihak PT Gihon melalui Jimmi Sitorus membantah bahwa menara pemancar tersebut tidak memiliki izin.
“Terkait izin warga sudah ada sejak pembangunan,” ujar Jimmi melalui pesan singkat WhatsApp.
Jimmi juga menambahkan bahwa perpanjangan kontrak adalah masalah internal antara perusahaan dengan pemilik lahan.
“Kalau perpanjangan kontrak, itu internal antara perusahaan dengan pemilik lahan,” jelasnya.
Meskipun pihak provider XL dari PT Gihon menyatakan bahwa izin warga sudah ada sejak pembangunan, namun faktanya masyarakat di sekitar dan pamong setempat belum menerima izin ulang yang kedua.
Oleh karena itu, diharapkan pihak PT Gihon dapat segera mengurus perizinan lingkungan yang diperlukan untuk menghindari masalah lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Tim).
