
Metro – Sebanyak 406 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Acara yang digelar di halaman Lapas Metro ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang menyampaikan pesan tegas, “Manfaatkan kebebasan ini untuk berubah. Jangan sampai kembali ke sini!” Kata Bambang pada warga binaan, Minggu 17/8/2025.
Wali Kota Metro membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat pembinaan, baik secara administratif maupun perilaku. Ini adalah kesempatan kedua. Jangan sia-siakan!” tegas Bambang.
Wali Kota Metro tak sekadar memberikan remisi, tetapi juga nasihat keras, “Kalian punya keluarga yang menunggu. Jangan ulangi kesalahan! Jadilah manusia baru yang bermanfaat bagi bangsa!”
Ia juga mengingatkan pentingnya reintegrasi sosial melalui program pembinaan Lapas, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan pendalaman agama. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi titik balik bagi mantan narapidana.
“Merdeka bukan hanya tentang kebebasan fisik, tapi juga kesempatan untuk membuktikan diri.”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIA Metro, Tunggul Buono, mengungkapkan fakta Lapas Metro telah mencapai batas kapasitas yang seharusnya hanya menampung 321 orang, kini dihuni 503 narapidana—kelebihan kapasitas hampir 64 persen.
adapun Rinciannya 213 orang atau 42 persen terlibat kasus narkotika. 6 orang kasus korupsi, dan satu orang kasus terorisme. Sisanya pidana umum.
“Hukuman terpanjang di sini 20 tahun, terpendek 7 bulan. Dari 406 Napi Dapat Remisi, 13 Langsung bebas, pada HUT RI ke-80 ini, 401 narapidana mendapat Remisi Umum (RU), dengan rincian, 390 orang dapat RU I. 11 orang dapat RU II dan sembilan orang langsung bebas hari ini,” Tegas Tanggul.
Sementara, 406 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa (RD), terdiri dari 393 orang dapat RD I, tujuh orang dapat RD Pidana Denda I. Enam orang dapat RD II, dan empat orang langsung bebas.
“Ini sesuai Kepres No. 174/1999. Remisi dasawarsa khusus diberikan setiap 10 tahun sekali,” papar Tunggul. (ADV).