
Lampung Timur – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad menyoroti kasus dugaaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa (Kades) Bumi Harjo, Batanghari, Lampung Timur.
Fauzi mengaku mendapat laporan beberapa warga setempat terkait oknum Kades tersebut menggunakan ijazah palsu saat pencalonan Kades.
“Iya ada beberapa warga yang lapor ke kami terkait penggunaan ijazah palsu itu. Jika itu benar maka sangat disayangkan, demi meraih jabatan Kades sampai memalsukan ijazah,” kata dia, Kamis (31/7).
Dia mengatakan akan segera melakukan investigasi untuk mencari kebenaran pemalsuan ijazah tersebut.
“Tentu kita akan turun untuk investigasi, karena ini jelas tindakpidana pemalsuan dokumen. Kita cari kebenarannya,” katanya lagi.
Fauzi menambahkan, nantinya jika benar Kades tersebut terbukti menggunakan ijazah palsu saat pencalonan, pihaknya akan melaporkan ke Polres Lampung Timur.
“Dari hasil investigasi nanti akan langsung kita tindaklanjuti, kalau benar Kades itu memalsukan ijazah tentu akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur diduga gunakan ijazah palsu saat pencalonan Kades.
Ijazah yang dipalsukan tersebut yakni ijazah sekolah dasar (SD). Dimana, sang Kades diduga menggunakan ijazah orang lain untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkdes.
Belum lagi, Kades tersebut yang diketahui bernama Daud tetiba kini berubah menjadi Muhfud Sidik.
“Setau saya nama Kades dari kecil itu Daud. Kok sekarang bisa berubah, menjadi Mahfud Sidik,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini sontak menuai sorotan dari warga setempat. Mereka mempertanyakan pemalsuan hal tersebut.
Bahkan, beberapa warga juga diketahui akan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut kepada pihak berwajib.
Diketahui dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tindak pidana pemalsuan dokumen bisa dikenakan hukuman enam tahun penjara.
Artinya, jika terbukti sang Kades bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebab, berdasarkan UU Desa pasal 41 kepala desa akan diberhentikan jika dinyatakan sebagai terdakwa dengan masa hukuman lima tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Bumi Harjo belum memberikan tanggapan. Saat akan dikonfirmasi, Kades tersebut tidak ada ditempat. Bahkan pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab. (Red).