
METRO – Kuasa Hukum Ketua DPRD Metro, Ria Hartini, Edi Ribut Herwanto menyebut pembagian harta gono gini yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan.
Pasalnya, pembagian harta gono gini merupakan masalah perdata dan bukan masalah pidana.
Hal ini dikatakan Edi Ribut Harwanto menyikapi mantan suami Ria Hartini ke Polresta Bandar Lampung pada 17 Juli 2025.
“Masalah pembagian harta gono gini telah diatur didalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 UUP wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa harta bersama adalah di Pengadilan Agama Metro Kelas IA bukan di Polrestabes Bandar Lampung,” kata dia, Jumat (18/7).
Dia menjelaskan, pasal 37 UUP ditegaskan bahwa perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Sedangkan, lanjut dia, pada pasal 35 UUP menyatakan harta benda bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kecuali harta bawaan dan harta yang diperoleh masing sebagai hadiah atau warisan.
“Lalu pada pasal 97 janda atau duda cerai masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian,” terangnya.
Edi menyebut, pada pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja sacara melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, pidana karena pengelapan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya Sembilan rupiah.
“Melihat dari rumusan hukum yang tertuang dalam ketentuan pasal 372 KUHP yaitu barang siapa itu siapa saja yang melakukan delik, secara sengaja secara melawan hukum untuk memiliki barang,” paparnya.
“Artinya klien kami ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya bukan perbuatan melawan hukum. Karena rumah tersebut merupakan milik Ria Hartini yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, jelas dia, perbuatan melawan hukum didalam rumusan ketentuan pasal ini telah gugur. Sebab, Ria Hartini menguasai rumah miliknya itu dilandaskan atas dasar hak milik resmi dari hasil jerih payahnya.
“Ini juga diperkuat dengan surat perjanjian bersama tangal 24 September 2023 sebelum dilakukan perceraian antara Ria Hartini dengan mantan suaminya,” jelasnya.
Dalam perjanjian tersebut ada beberapa poin yang disepakati, diantaranya mereka sepakat untuk bercerai.
Kemudian, pihak pertama Syamsul tidak melakukan intimidasi lagi kepada Ria Hartini, segala permasalah hukum secara pribadi menjadi tangungjawab masing-masing pihak.
Pihak pertama Syamsul tidak menuntut harta gono gini kepada pihak kedua Ria Hartini dan pihak kedua Ria Hartini bertangungjawab menyelesaikan hutang dengan mengagunkan dua sertifikat rumah atas nama pihak kedua di Bank BRI dan Bank Mandiri senilai Rp 1 miliar.
“Dan yang terpenting lagi pada poin sembilan terkait hilangnya beberapa sertifikat tanah yang diambil oleh pihak pertama harus dikembalikan ke pihak kedua. Permasalahan dengan pihak lessing yang mengatanamakan anaknya Bagus dan urusan hutang piutang dengan pihak ketiga menjadi tangjungjawab pihak pertama,” katanya.
“Dan di poin 10 dijelaskan surat kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari surat perjanjian perceraian dan diangap sebagai upaya mediasi,” imbuh dia.
Edi Ribut menuturkan, dari ini perjanjian ini juga telah jelas proses pembagian harta gono gini sudah melalui proses mediasi jauh sebelum perceraian dilaksanakan dan dibuat di hadapan kuasa hukum Ria Hartini dan saksi.
Artinya, dengan adanya perjanjian sebelum perceraian ini, maka berlaku pasal 37 UUP bahwa perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing juga berlaku ketentuan Pasal 97 yakni janda atau duda cerai masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
Menurut Edi, perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak telah memenuhi dalam kentuan Pasal 1320 BW yaitu sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat hal yaitu, kesepakatan kedua belah pihak, cakap membuat suatu perikatan, karena suatu hal tertentu, dan karena suatu sebab yang halal.
“Keempatnya telah terpenuhi sehingga perjanjian itu sah secara hukum dan tidak bias diingkari lagi. Pasal 1338 BW juga ditegaskan, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku seperti undang-undang bagi pembuatnya. Sehingga selain KHI, UUP, karena sebelum perceraian ada perjanjian yang dibuat oleh keduanya, maka berlaku Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) didalam masalah ini,” jelasnya.
“Mengenai laporan polisi pihak mantan suami Ria Hartini, kami berpandangan Pasal 372 KUHP yang dipersangkakan kepada klien kami, dipandang tidak memenuhi unsur tindak pidana,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya selaku kuasa hukum Ria Hartini tidak menutup diri untuk melakukan mediasi lanjutan dengan porsi yang ideal sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan atau pertimbangan hukum lain melalui upaya hukum perdata di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
“Saya mengharapkan kuasa hukum bapak Syamsul dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Agama Metro itu hal yang paling tepat bukan mengambil upaya pidana terhadap klien kami,” terangnya.
Jika hal itu dilakukan, pihaknya bisa saja melakukan hal yang sama melakukan upaya hukum pidana terhadap hilangnya dua sertifikat miliknya dan hal itu juga diatur didalam ketentuan Pasal 367 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (pencurian didalam kalangan keluarga).
“Namun, hal itu belum kami lakukan upaya perdata dulu yang diutamakan biar masing masing pihak mencari keadilan hukum yang tepat dan bermanfaat bagia keduanya,” tandasnya. (Rusia).