
Trimurjo (Lamteng) — Diduga Alfamart (mini Market) tidak kantongi izin lingkungan namun tetap akan beroperasi.
Garai Alfamart yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo Lampung tengah (Lamteng) diduga tidak kantongi izin lingkungan dari Warga setempat.
Hal tersebut diungkap langsung oleh salah satu perwakilan dari warga yang tinggal didekat Alfamart tersebut berisial BG, ia menyebutkan bahwa Alfamart tersebut akan dibuka tanggal 23 Mey 2025, tetapi sampai saat ini tidak mengantongi izin lingkungan.
“Ya itu izin lingkungan tertulis tidak ada kontrak berapa tahun tidak jelas, pihak Alfamart tersebut tidak minta izin lingkungan lagi, sedangkan tanggal 23 Mei besok udah beroperasi, sampai saat ini tidak ada izin, ” ungkap BG kepada awak media, Selasa (20/05/2026).
Lurah Tempuran, Slamet Widodo juga mengatakan tidak ada izin lingkungan sampai saat ini Alfamart tersebut, pihak Alfamart sampai saat ini belum berkomunikasi dengannya terkait izin membuka usaha di lingkungannya.
“Sampai saat ini saya belum ada izin lagi dari mereka pihak Alfamart terkait pembukaan Alfamart di wilayah kami, ” ungkap Lurah.
Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut, Garai Alfamart tersebut memang dalam keadaan tertutup dan hanya dibuka sedikit teralisnya. Terlihat di dalam sudah ada barang-barang dan pejaga menata barang-barang. Ada tulisan mengunakan kertas kardus. “toko buka tanggal 23 mei 2025”.
Salah satu staf laki – laki mengatakan bahwa ia mendapatkan pesan dari atasannya bahwa untuk izin terkait berapa tahun beroperasi mereka tidak ada karena lokasi tersebut adalah lahan pribadi.
“Kalau masalah izin berapa tahun emang tidak ada bang, jadi tidak ada izin berapa tahun beroperasi, kerena ini tanah milik pribadi pemilik usaha, yang bekerja sama dengan Alfamart, ” ungkap salah satu staf.
“Jadi sistem kerja sama owner kami pake nama Alfamart, jadi izin Alfamart saja bang, ” tambahnya. (Tim).