Lampung – Puluhan debt collector dari berbagai perusahaan mitra finance yang tergabung dalam Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) mendatangi Mapolda Lampung pada Selasa (9/12) untuk menuntut proses hukum atas penganiayaan yang dialami salah satu rekannya, Febri Sanjaya (25), saat menjalankan tugas.
Kejadian tersebut terjadi di Bengkel Ketok Magic Barokah, Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, saat Febri dan timnya menemui pemilik unit Honda Jazz warna abu-abu metalik dengan plat nomor B 2198 KP. Tanpa peringatan, puluhan orang berbadan kekar dan memakai masker menyerang Febri dan timnya.
Ketua APCI Lampung, Firdaus, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menyatakan bahwa anggotanya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. “Kita hidup di negara hukum, mereka sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,” kata Firdaus.
Firdaus juga menambahkan bahwa penganiayaan itu dilakukan tanpa peringatan dan tanpa alasan yang jelas. “Belum sempat turun dari mobil dan bicara, keempat anggota kami langsung dikeroyok oleh sekitar 30 orang yang semuanya berbadan kekar, berambut cepak, memakai masker, dan bergerak berkelompok,” tambah Firdaus.
Firdaus berharap polisi menindak tegas pelaku dan menegakkan hukum. “Harapan kami kepada Polda Lampung, mohon ditindak secara cepat dan tegas. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.
Febri, korban penganiayaan, telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Laporan polisi nomor LP/B/916/XII/2025/SPKT/Polda Lampung telah diterima dan sedang diproses.
APCI berharap aparat segera mengungkap identitas para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (Red).
