Metro, 01/12/2025 — Mantan Kadis PUTR Metro Robby Kurniawan, kembali melakukan praperadilan di PN Kota Metro untuk yang kedua kalinya atas dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dr.Sutomo, ditetapkannya kembali RK sebagai tersangka oleh Kejari Metro berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.12/11/2025 tertanggal 11 November.
Prapid yang telah didaftarkan pada tanggal 17 November 2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi
“Permohonan prapid sudah kami daftarkan sejak 17 november 2025, dengan register perkara nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Met, dan hari ini kami telah menghadirkan dua orang saksi ahli dari universitas lampung, yakni Agus Triono selaku ahli administrasi negara dan Heni Siswanto selaku ahli pidana” ungkap Dede selaku Penasehat Hukum Pemohon
Klien Kami yg telah di tahan sejak 11 November 2025, berharap adanya keadilan melalui pra peradilan ini.
“Sebagai Kuasa Hukum Pemohon, kami berharap adanya keadilan bersama melalui praperadilan ini, karena kami merasa ada hak yang tidak terpenuhi atas penetapan tersangka tersebut, kita lihat nanti putusannya pada hari rabu, tanggal 03 Desember 2025” ungkap Dede Setiawan
Dilain pihak, Kejari Metro sebagai Termohon juga menghadirkan tiga orang saksi Ahli. Sidang yang di pimpin oleh Hakim Tunggal Moh. Fakhrul Anam berlangsung khidmat hingga larut malam.
Sebelumnya diketahui pada Pra Peradilan yang pertama, Eks Kadis PUTR Metro, Robby Kurniawan juga telah melakukan Prapid atas ditetapkannya sbagai tersangka oleh Kejari Metro berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.12/F.d.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Pada Permohonan Pra Peradilan yang pertama dengan register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Met, Robby Kurniawan di menangkan melalu peradilan berdasarkan putusan Hakim PN Kota Metro tertanggal 29 September 2025.
Namun atas putusan prapid pertama, Robby yg belum sampai 2 bulan menghirup udara segar, kembali diproses oleh Kejari Metro dan di lakukan penahanan pada tanggal 11 November 2025 setelah di tetapkan kembali sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. (Roby C).
