LAMTENG — Kepala Kampung Toto Katon, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Agus Iwan Setya, diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terindikasi tidak disalurkan sepenuhnya.
Nilai pagu ADD Tahun 2025 adalah Rp 1.121.314.000, dengan tahap 1 sebesar Rp 561.479.240 dan tahap 2 sebesar Rp 559.834.760. Namun, hingga saat ini, masih ada dugaan bahwa sebagian besar anggaran ADD belum tersalurkan sepenuhnya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait anggaran publik tersebut, Agus Kepala Kampung Toto Katon, seakan menghindari awak media. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada upaya untuk menutupi informasi tentang penggunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Kepala Kampung untuk memberikan keterangan jelas tentang penyaluran ADD. Masyarakat berhak mengetahui dan merasakan manfaat ADD yang berada di Kampung Toto Katon.
Sampai berita ini diterbitkan, Agus Kepala Kampung Toto Katon, tidak dapat ditemui. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon awak media juga tidak direspon, meskipun sudah aktif.
Keterlibatan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan apa saja hasil yang telah dicapai. (Tim).
