Lampung Timur — Pemberitaan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dibantah keras oleh Kepala Desa Banjarejo. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena seluruh anggaran ADD telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur.
Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, pada tahun 2025 menerima bantuan ADD tahap pertama sebesar Rp581.785.000 dan tahap kedua sebesar Rp600.885.000, sehingga total pagu anggaran mencapai Rp1.182.670.000.
Menurut Bambang Sutejo, Kepala Desa Banjarejo, seluruh dana tersebut telah dikelola secara optimal dan tidak melanggar ketentuan. Item yang dipertanyakan wartawan, yakni anggaran Keadaan Mendesak senilai Rp21.600.000 dan Penyertaan Modal senilai Rp237.125.000, telah digunakan sesuai peruntukannya.
“Anggaran Keadaan Mendesak digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak Rp300.000 per KPM selama 3 bulan, sehingga total Rp21.600.000.
Sementara Penyertaan Modal dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketahanan Pangan sebesar Rp237.125.000,” ujar Bambang, Selasa (25/11/2025).
Bambang menyangkal tuduhan penyalahgunaan anggaran dalam pemberitaan tersebut.
“Rencana anggaran telah disusun dan disaksikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pendamping desa, serta telah diperiksa oleh Inspektorat,” tegasnya kepada wartawan. (Red).
