Kota Metro – Beredar Susu Pasteurisasi di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri Metro Pusat, Kota Metro, di mana susu kemasan diduga tanpa izin edar digunakan sebagai bagian dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Susu tersebut, yang diproduksi oleh Rumah Susu Metro, diduga belum memiliki izin edar dan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Saat ini, Rumah Susu masih dalam proses pembinaan dan pendampingan oleh instansi terkait, sehingga belum layak untuk diedarkan, apalagi untuk program MBG yang ditujukan bagi anak-anak sekolah.
Ketua Satgas MBG Kota Metro, Wahyu Ningsih, melakukan konfirmasi terkait izin edar dan kelayakan konsumsi susu tersebut. Ia menghubungi pihak Rumah Susu serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro melalui Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ruri Astuti.
Menurut Ruri, Rumah Susu saat ini sedang dalam pembinaan oleh DKP3 Kota Metro dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Lampung. Produksi susu dari Rumah Susu diduga belum memiliki izin edar, sebagaimana disebutkan oleh Ruri.
“Saat ini pihaknya sedang mengurus sertifikat Karantina Kesehatan Hewan (KKH), minggu depan tim auditor KKH sudah menjadwalkan untuk audit,” ujar Ruri melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa susu tersebut aman untuk dikonsumsi. “Insyaallah, melihat dari sarana prasarana dan tempat pasteurisasinya aman,” tambahnya.
Ruri menyertakan file surat pembinaan Rumah Susu Metro sebagai bukti proses pendampingan.

Meskipun demikian, para pengawas menekankan bahwa sebelum diedarkan dan dinyatakan layak konsumsi, izin edar dan sertifikatnya harus diurus terlebih dahulu. Hal ini krusial untuk memastikan keamanan bagi anak-anak, terutama dalam program MBG.
Penggunaan susu tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan, sehingga diperlukan pengawasan ketat agar tidak terulang. (Rusia).
