Lampung Tengah — Sebuah menara pemancar provider XL yang terletak di Jalan Sudirman, Dusun 5 RT 20 RW 05, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Menara yang telah beroperasi selama 15 tahun ini memiliki masa izin yang berakhir pada Agustus 2025, namun tidak ada perpanjangan izin yang dilakukan.
Kepala Dusun 5, RT 20, RW 05, Desa Tempuran, Arif Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima tembusan terkait perpanjangan izin lingkungan untuk menara pemancar tersebut. “Terkait provider XL atau Indosat tersebut, kami belum menerima tembusan izin lingkungan, baik itu sewa tempat pendirian menara, kami sampai saat ini belum pernah ditemui,” ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa awalnya menara pemancar tersebut telah memiliki izin dari Kepala Kampung, namun perpanjangan izin belum dilakukan. “Dulu izin ke kadus, saat ini belum diperpanjang izinnya. Seharusnya ini yang kedua di bulan 8 2025, itu sudah habis kontraknya, setelah habis ini belum ada tembusan lagi,” kata Arif.
Arif juga mempertanyakan izin lingkungan yang belum diperoleh dari warga sekitar. “Izin kanan kiri saja belum ada, apa lagi kami perangkat juga belum ada tembusan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan kepada warga sekitar, Pak Gun, ia mengaku tidak tahu persoalan tersebut karena belum pernah dimintai izin. “Dulu sempet ada, waktu masih deket sini, sekarang belum ada disuruh tanda tangan,” ungkapnya.
Dengan situasi ini, warga dan perangkat desa berharap agar pihak provider XL dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan dan mematuhi regulasi yang berlaku. (Rusia).
