
METRO — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, mengungkapkan rasa syukurnya dengan bersyujud dilantai, setelah pengadilan negeri setempat mengabulkan permohonan praperadilannya. Dengan putusan ini, status tersangka Roby dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan resmi dibatalkan.
Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Roby tidak sah, sesuai dengan surat putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met. Kabar baik ini disambut gembira oleh tim kuasa hukum Roby, yang dipimpin oleh Dede Setiawan.
Dede Setiawan menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya menemukan adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan.
“Kami mempelajari dokumen penyidikan dan menemukan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam KUHAP tidak dijalankan oleh penyidik,” ungkapnya, Selasa (30/09).
Selama persidangan, tim kuasa hukum Roby menghadirkan bukti-bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka. Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibebaskan dari status tersangka. Dede Setiawan berharap putusan ini dapat menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara.
“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme efektif untuk mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang,” kata Dede.
Saat ini, Roby telah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah masa penahanannya berakhir. (Rusia).