
METRO — Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, baru-baru ini melantik 10 pejabat baru di lingkungan pemerintah kota Metro pada Senin, 22 September 2025. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kuswidaryanto, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Kecamatan Metro Barat, kini dilantik sebagai Camat Metro Selatan menggantikan Plt. sebelumnya, Margenta.
Namun, muncul pertanyaan bagaimana Walikota Metro bisa melantik pejabat tanpa mempertimbangkan latar belakang mereka secara menyeluruh. Apalagi jika ada pejabat yang memiliki catatan kasus yang serius, seperti dugaan percobaan pemerkosaan yang dilaporkan ke polisi pada tahun 2022 lalu, saat itu ia masih menjabat sebagai Lurah Margodadi, Metro Selatan, hingga saat itu Pemkot Metro menonaktifkan lurah tersebut dari jabatannya.
Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, menekankan pentingnya integritas, dedikasi, dan pelayanan masyarakat dalam pelantikan ini. Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Walikota Metro menyeleksi pejabat baru dan apakah keputusan ini akan berdampak positif pada kota Metro ke depannya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Dunan, berdalih bahwa pengangkatan Kuswidaryanto sebagai Camat Metro Selatan tidak menyalahi aturan. Karena menurutnya, permasalahan tersebut sudah selesai. Penyelesaian secara hukum maupun secara kepegawaian.
“Dikepolisian selesai kasusnya dihentikan, di keluarga sudah berdamai, di pemerintahan dia sudah dihukum dengan pemberian sanksi, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun dan permintaan maaf secara tertulis kepada pemerintah daerah, karena ia telah menimbulkan keresahan,” ujarnya, Jumat (26/09).
Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa kita sebagai manusia tidak bisa menghakimi seseorang terus menerus, ketika ia memiliki kesalahan dimasalalu. Sedangkan kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan.
“Apakah orang sudah dihukum, apakah dia selama-lamanya dihukum?” Hendri Dunan mengatakan bahwa pejabat tersebut sudah melalui proses hukum dan tidak terbukti bersalah karena bukti dan saksi tidak ada.
“Jangan terbukti di persidangan, di kepolisian saja tidak diproses,” kata Hendri.
Menurutnya, dalam pengangkatan Kuswidaryanto sudah melalui prosedur dengan membaca laporan pejabat tersebut. Dalam pengangkatan pejabat tersebut, banyak pertimbangan-pertimbangan.
“Masalah pengangkatan pejabat tentu itukan banyak pertimbangan, persyaratan-persyaratan, pengalaman kerja, masa kerja,” ungkap Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno, yang ikut memberikan pernyataan.
Masalah mengapa mengangkat Camat dipilih tersebut bukan wewenang Inspektorat, karena itu wewenang Walikota Metro.
“Masalah itu wewenang pimpinan, mengapa diangkat itu, bukan wewenang saya,” katanya.
Dengan demikian, pelantikan Kuswidaryanto sebagai Camat Metro Selatan menuai pro dan kontra di masyarakat.
Meskipun Walikota Metro dan pejabat terkait telah memberikan penjelasan, namun pertanyaan tentang integritas dan kemampuan pejabat tersebut tetap menjadi perhatian publik. (Tim).