
METRO — Pemerintah Kota (Pemkot)Metro diduga menyalahi aturan tentang pengangkatan tujuh tenaga outsourcing (pihak ketiga) yang dipekerjakan di rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Metro.
Dari hasil investigasi tim media yang diketuai oleh Syahroni Yakuf, SH, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kota Metro mengatakan tujuh tenaga outsourcing tersebut empat di rumah dinas Walikota tiga berada di rumah dinas Wakil Walikota, sementara para pekerja yang lama sudah di pindahkan ke kecamatan.
“Sungguh miris ada oknum anggota DPRD sedang mempermasalahkan tenaga honor. Ya kok pemkot metro malah mengangkat tujuh tenaga outsourcing yang baru, “ujar Roni.
Saat dikonfirmasi di bagian umum, Kabag Umum membenarkan ada tujuh tenaga outsourcing baru, para pekerja baru berjalan dua bulan ini.
“Pengangkatan tujuh outsourcing tersebut sudah sesuai aturan yang ada. Karena pengangkatan tersebut melalui pihak ke tiga,” ujarnya. (Tim media).