
Lampung Timur – Kepala Desa (Kades) Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur diduga gunakan ijazah palsu saat pencalonan Kades.
Ijazah yang dipalsukan tersebut yakni ijazah sekolah dasar (SD). Dimana, sang Kades diduga menggunakan ijazah orang lain untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkdes.
Belum lagi, Kades tersebut yang diketahui bernama Daud tetiba kini berubah menjadi Muhfud Sidik.
“Setau saya nama Kades dari kecil itu Daud. Kok sekarang bisa berubah, menjadi Mahfud Sidik,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini sontak menuai sorotan dari warga setempat. Mereka mempertanyakan pemalsuan hal tersebut.
Bahkan, beberapa warga juga diketahui akan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut kepada pihak berwajib.
Diketahui dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tindak pidana pemalsuan dokumen bisa dikenakan hukuman enam tahun penjara.
Artinya, jika terbukti sang Kades bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebab, berdasarkan UU Desa pasal 41 kepala desa akan diberhentikan jika dinyatakan sebagai terdakwa dengan masa hukuman lima tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Bumi Harjo belum memberikan tanggapan. Saat akan dikonfirmasi, Kades tersebut tidak ada ditempat. Bahkan pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab. (Red).