
MESUJI — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Mesuji desak Polres Mesuji untuk segera menindak lanjuti laporan terkait adanya indikasi menguasai secara pribadi tanah register oleh oknum anggota DPRD.
Seperti yang diketahui anggota dari DPRD yang mengelola tanah register tak menutup kemungkinan adanya indikasi konflik kepentingan yang mana hal tersebut berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Yang mana meskipun tidak ada larangan langsung, anggota DPRD yang menguasai tanah register dapat disimpulkan memiliki konflik kepentingan, dan tidak sesuai dengan etika dan moral sebagai anggota DPRD.
Dan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka membentuk peraturan daerah (Perda), membahas dan menyetujui anggaran daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, anggota DPRD juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Robby Alfa, S.H. selaku Ketua DPD GMBI Kab. Mesuji mengatakan bahwa dirinya berharap agar pihak kepolisian resor Kabupaten Mesuji dapat segera menindak laporan yang telah diserahkan.
“Saya sangat berharap agar Polres Mesuji dapat menindak lanjuti laporan yang telah di serahkan oleh DPD LSM GMBI mengenai adanya indikasi penguasaan tanah di register 45 oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kab. Mesuji,” katanya
Robby kembali menegaskan kalau anggota DPRD telah memiliki tupoksi yang harus dijalankan selama masa jabatannya dan tidak di benarkan menggunakan jabatan yang masih berlaku guna kepentingan pribadi.
“Anggota DPRD memiliki tupoksi yang wajib dijalankan dan tidak dibenarkan memanfaatkan jabatannya guna kepentingan pribadi khususnya dalam hal memperkaya dirinya,” pungkasnya. (Relis).