
METRO — Diduga salahi aturan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Metro angkat puluhan Tenaga Harian Lepas (THL).
Menurut peraturan Walikota Metro nomor 16 tahun 2013, tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Pada BAB II tentang Pemberhentian dan pengalihan tenaga honorer pasal 2 ayat 1, yaitu.
Dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai pelarangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, sesuai dengan ketentuan pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005, kemudian telah diubah 2 kali, menjadi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2014.
Menurut penelusuran tim media saat ini ada pengangkatan puluhan THL tersebut, tersebar di beberapa kantor Kecamatan yang ada di Kota Metro.
“Kita sudah kroscek di lapangan ada puluhan tenaga honor, yang sudah bekerja di Kecamatan-kecamatan itu masuk kerjanya dibulan Februari 2025,” ungkap tim media, Rabu (21/05).
Saat tim media mengkonfirmasi permasalahan THL ini ke Dinas BKSDM Kota Metro, sangat disayangkan pihak Dinas tidak ada mau dimintai keterangan dan tidak merespon.
“Kami tim media sudah mencoba ke Dinas, alasan staf yang menunggu di lobi, Sekretaris dan Kabid beralasan sedang keluar. Kami juga di via WhatsApp dan telepon tidak merespon sama sekali, ” ungkap tim media. (Tim)