
METRO — Ratusan Ijazah masih tertahan di sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhamadiyah 2 Kota Metro, dengan dalih aturan sekolah Swasta beda dengan Negeri berbeda.
Kepala SMK Muhammadiyah 2 Metro, Eko Atmojo mengatakan bahwa alasan penahanan ijazah di sekolahnya sudah merupakan sudah sesuai aturan.
“Kami menjalankan kebijakan di sekolah itu semua kami punya sejarah runutan yaa, “ucap Eko.
Saat dipertanyakan terkait aturan yang ada sekolah akan penahan ijazah apakah sudah sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud), Eko menyebutkan bahwa sekolah negeri dan swasta itu sama-sama menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun tidak semua tercover.
“Negeri itu dengan kita sama, sama-sama menerima BOS, tetapi negeri itu dibiayai oleh negeri, semua gaji gurunya dibayar oleh negeri sedangkan kami tidak, ” Bebernya.
Lebih lanjut Eko mengatakan begitu juga dengan sekolah-sekolah Muhammadiyyah punya aturan sendiri contoh pembiayaan seperti pembangunan gedung yang diluar operasional sekolah.
“Untuk Dana BOS, itu hanya untuk Eparasional sekolah, ” ujarnya.
Terkait penahan ijazah tersebut karena secara administrasi siswa belum menyelesaikan pembiayaan di sekolah.
“Kami menahan karena siswa belum tersebut belum menyelesaikan pembiayaan, ” tambahnya.
Terkait penahan Ijazah di SMK Muhammadiyyah 2 Metro diduga menyalahi aturan Permendikbud. Menurut Permendikbud nomor 28 tahun 2024 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Permendikbudristek nomor 1 Tahun 2022. Tentang ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah swasta dengan alasan apapun, termasuk tinggalkan biaya sekolah atau SPP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika ijazah ditahan siswa dapat mengadu ke Dinas Pendidikan terkait penahan ijazah. (***).