
Metro – Gardarepublik.id|Berlangsung tegang, sidang perdana kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Imam Ardiansyah (27) lantaran ibu korban memaksa petugas untuk mempertemukannya dan melihat langsung pembunuh anaknya, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (17/12/2024).
Pantauan awak media gardarepublik.id sidang perdana tersebut berlangsung tegang dan nyaris ricuh, pasalnya keluarga keluarga dan ibu korban yang hadir dalam persidangan tidak terima dengan para pelaku penganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia imam Ardiansyah (27).
Ibu korban sambil menangis meminta keadilan dan bahkan ingin merangsak masuk ke ruang tunggu tiga tersangka, hingga harus dihalangi dan dijaga ketat oleh petugas dari PN Metro dan pihak kepolisian.
“Saya mau lihat mukanya saja Bu, anak pejabat apa ini tidak bisa dilihat lagi? Tolong saya ini ibunya yang melahirkan anak yang dibunuh, saya bukan menghalangi saya hanya ingin bertemu berbicara dengan yang membunuh anak saya,” ujar ibu korban pada petugas yang menghalanginya.
Tiga tersangka terlibat dalam penganiyaan hingga berujung kematian Imam Ardiansyah (27) pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Metro Timur. Ketiga pelaku dikawal ketat oleh petugas Pengadilan Negeri dan pihak kepolisian saat sidang perdana mereka akan berlangsung.
Tidak sampai disitu saja saat berada di ruang sidang ibu korban meminta waktu untuk berbicara meluapkan emosinya, saat jeda sholat ashar. Sambil menunjuk-nunjuk pelaku ibu korban berisak tangis meminta keadilan kepada hakim.
“Tolong keadilannya, Itu Bu karena dia membela perempuan-perempuan itu dia membunuh anak saya, cucu saya masi kecil-kecil Bu, saya mohon kepada ibu mohon keadilannya, kita berbicara sebagai seorang ibu, bukan sebagai hakim,” ujar ibu korban sambil menangis.
Dengan pengawalan ketat sidang perdana Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Met, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Muhammad Al Fikri, SH. yang menghadirkan 3 terdakwa yaitu Agung Setiawan, Rio Martha Dinata dan Elfa.
Dalam persidangan, tersangka Elfa didakwa dengan pasal telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiyaan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke – 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Mereka didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1,” tukas JPU.
Sebelumnya, Dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro, Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua pelaku adalah Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo RT 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024.
Sidang yang sempat ricuh tersebut berlanjut sampai selesai, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. (Rusia)